SUMENEP - Rutan Sumenep Kanwil kemenkumham Jatim menerima kedatangan empat tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Sumenep, Senin (22/4/2024). Keempatnya ditahan terkait kasus perjudian berdasarkan Pasal 303 ayat (1) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedatangan mereka menambah populasi narapidana yang ditahan di Rutan Sumenep.
Proses pemindahan tahanan dilakukan dengan pengamanan yang ketat oleh petugas Kejaksaan Negeri Sumenep bersama Polres Sumenep sesuai dengan prosedur pengamanan yang ada. Mereka kemudian menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan standar sebelum dimasukkan ke dalam kamar tahanan.
Karutan Sumenep, Ridwan Susilo menyatakan bahwa penerimaan tahanan baru ini menjadi bagian dari tugas rutin Rutan dalam menampung tahanan yang dititipkan dari berbagai instansi penegak hukum. "Kami akan memastikan bahwa para tahanan baru ini akan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta akan diberikan pembinaan agar bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik di kemudian hari," ungkapnya. (Humas Rutan Sumenep)