Terlibat Kasus Perjudian, 4 Tahanan Baru Dikirim Ke Rutan Sumenep

WhatsApp_Image_2024-04-23_at_9.20.32_AM_1.jpeg

SUMENEP - Rutan Sumenep Kanwil kemenkumham Jatim menerima kedatangan empat tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Sumenep, Senin (22/4/2024). Keempatnya ditahan terkait kasus perjudian berdasarkan Pasal 303 ayat (1) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedatangan mereka menambah populasi narapidana yang ditahan di Rutan Sumenep.

Proses pemindahan tahanan dilakukan dengan pengamanan yang ketat oleh petugas Kejaksaan Negeri Sumenep bersama Polres Sumenep sesuai dengan prosedur pengamanan yang ada. Mereka kemudian menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan standar sebelum dimasukkan ke dalam kamar tahanan.

Karutan Sumenep, Ridwan Susilo menyatakan bahwa penerimaan tahanan baru ini menjadi bagian dari tugas rutin Rutan dalam menampung tahanan yang dititipkan dari berbagai instansi penegak hukum. "Kami akan memastikan bahwa para tahanan baru ini akan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta akan diberikan pembinaan agar bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik di kemudian hari," ungkapnya. (Humas Rutan Sumenep)

WhatsApp_Image_2024-04-23_at_9.20.32_AM_2.jpeg

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB SUMENEP
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

Jl. KH Mansyur No.355 Pabian Kabupaten Sumenep
087758706374

Email Kehumasan
humasrutansumenep@gmail.com

Email Aduan
humasrutansumenep@gmail.com

Hari ini15
Kemarin93
Minggu ini355
Bulan ini227
Total 23126

05-05-2024