SUMENEP - Setelaah pelaksanaan sholat idul fitri, Rutan Sumenep mengumumkan pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri kepada 194 warga binaannya, Rabu (10/4/2024). Dari jumlah tersebut, sebanyak 189 orang merupakan warga binaan laki-laki dan 5 orang adalah perempuan. Mereka berasal dari berbagai kasus, dengan 3 orang terkait kasus tipikor, 45 orang terlibat dalam kasus narkoba, dan 146 orang lainnya merupakan narapidana dengan kasus pidana umum.
Pemberiaan remisi dilakukan secara simbolis oleh Karutan Sumenep, Ridwan kepada wargaa binaan setelah pelaksanaan sholat idul fitri di Rutan Sumenep. Remisi yang diberikan kepada warga binaan berdasarkan perolehan beragam. Sebanyak 36 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, sementara 3 orang mendapat remisi selama 2 bulan. Ada juga 16 orang yang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, dan mayoritas, yaitu 139 orang, menerima remisi selama 1 bulan.
"Saya berharap pemberian remisi khusus ini dapat menjadi momen yang membawa kebahagiaan bagi para warga binaan yang menerimanya. Ini adalah bentuk penghargaan atas perilaku dan upaya yang mereka tunjukkan selama masa pidana mereka. Semoga kesempatan ini dapat menjadi titik balik bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik." ujar Karutan Rutan Sumenep, Ridwan.
Keputusan pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk mendapatkan keringanan hukuman serta kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga mereka dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri. Rutan Sumenep berharap bahwa remisi ini dapat menjadi awal dari perubahan positif bagi para narapidana dan membantu mereka untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik di masa depan. (Humas Rutan Sumenep)